Senin, 16 September 2013

Pertunangan : Belum apa-apa, sudah gimana-gimana

Seminggu belakangan ini marak pemberitaan tentang gagalnya pertunangan seorang artis terkenal dengan seorang (yang boleh dibilang) seorang pengusaha. tentu para pembaca sudah mengetahui kasus yang sudah menjadi buah bibir publik Indonesia ini. kali ini saya ingin membahas tentang hikmah yang dapat kita ambil dari kasus tersebut.

Pertunangan telah dikenal sebagai masa peralihan antara lamaran dan penikahan. Biasanya dalam pertunangan terdapat tradisi saling memberikan hadiah. Pertunangan berbeda dengan khitbah. Pertunangan tidak memiliki dasar hukum khusus seperti halnya lamaran atau akad pernikahan. Karena tak memiliki dasar khusus, maka tidak boleh seseorang menjadikan pertunangan ini sebagai ikatan. Karena ikatan itu hanya berlaku dengan akad pernikahan, dan itu hukum baku yang tak dapat diubah. mengganti syariat akad dengan pertunangan. Di level tersebut, maka pertunangan bisa menjadi bid’ah yang diharamkan. Kenapa bid’ah? Karena definisi bid’ah yaitu: Sebuah metode atau cara dalam urusan agama yang sengaja dibuat-buat, menyerupai bentuk syariat (ibadah) yang sudah ada, dengan tujuan pelaksanaan menambah ibadah, atau memiliki tujuan seperti tujuan syariat. Sementara perbuatan bid’ah itu haram dalam Islam:


مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Artinya : 
Barangsiapa yang membuat (sesuatu yang baru) dalam urusan (agama) kita ini, yang bukan darinya (Al-Qur’an dan Hadits) maka dia adalah tertolak.
(HR.Bukhari dan Muslim).
 
Pada kebiasaan pertunangan yang ada di masa modern ini –beda dengan perjodohan di masa lampau– banyak orang beranggapan bahwa pertunangan itu sudah menjadi “semi pernikahan”, di mana karena sudah bertunangan maka kedua calon pasangan itu boleh bepergian berdua ke mana-mana tanpa disertai oleh mahram-nya, berduaan, berpacaran, saling berpegangan, menjalin keakraban sedemikian rupa, dan lain sebagainya. Hal itu jelas berlawanan dengan aturan dalam Islam. 

Ada beberapa hal penting yang perlu dicamkan oleh para muslimah terhadap perkara perunangan: 
  • karena pertunangan telah dianggap sebagai semi-pernikahan oleh publik, maka aktifitas yang berhubungan dengan melibatkan kegiatan berpasangan pun dianggap sah-sah saja seperti berpegangan dan bentuk-bentuk keakraban lainnya. tentu hal ini merugikan para wanita. hayo, apa kamu rela dipegang-pegang oleh lelaki yang jelas-jelas belum menikahi kamu? ingatlah wahai ukhtifillah, azab Allah itu teramat pedih.
  • Muslimah itu mahal. bukan karena ia cantik wajahnya, melainkan karena akhlaknya. jangan pernah berikan kesempatan pada lelaki untuk "memurahkan" kamu. Kita muslimah tidak akan pernah tahu siapa lelaki terbaik yang kelak telah Allah pilihkan untuk kita.
Intinya adalah pada tulisan kali ini saya berpesan kepada para pembaca bahwa, pikirkanlah yang terbaik untuk dirimu dan akhiratmu :)

Wassalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar